1. Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang
berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut
secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi
dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa
tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
2. Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk
pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya,
Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini
menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh
perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini
membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing
lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan
para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu
bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen
yang menguasai permintaan pasar.
3. Suap
Definisi suap (Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana
Suap)
Pasal 2
... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...
Pasal 3
... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...
4. Undang-undang anti
monopoli
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang
dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh
salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai
dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
5. Kasus pada berbagai
struktur pasar
Contoh kasus dari struktur
pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar
tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam
pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap
memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja
dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan
penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan
konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja
walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung
dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar
modern, begitu juga sebaliknya.
http://putriandalasari-utti.blogspot.com/2012/11/makalah-monopoli-oligopoli-undang.html
artikel yang sangat bagus,terimakasih
BalasHapus