1. Paham tradisional
mengenai keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan individual dan
struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas
berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
3. Teori keadilan Adam Smith
a) Prinsip No
Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya
tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada
pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip
Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan
dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan
pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan
rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur
tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah
akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c)
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih
lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak
dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan
harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya
produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen
yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga
aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di
dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah,
itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil.
Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga
alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan
konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen:
dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang
diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
4. Teori keadilan John Rowls
John Rawls
dikenal sebagai seorang filsuf yang secara keras mengkritik ekonomi pasar
bebas. Baginya pasar bebas memberikan kebebasan bagi setiap orang, namun dengan
adanya pasar bebas maka keadilan sulit untuk ditegakkan. Oleh karena hal ini,
ia mengembangkan sebuah teori yag disebut teori keadilan. Menurut Rawls,
prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa
setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar.
Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi, dan peraturan mengenai hak milik
haruslah sama bagi semua orang. Situasi seperti ini disebut "kabut
ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana setiap orang harus
mengesampingkan atribut-atribut yang membedakannya dengan orang-orang lain,
seperti kemampuan, kekayaan, posisi sosial, pandangan religius dan filosofis,
maupun konsepsi tentang nilai. Untuk mengukuhkan situasi adil tersebut perlu
ada jaminan terhadap sejumlah hak dasar yang berlaku bagi semua, seperti
kebebasan untuk berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berserikat,
kebebasan berpolitik, dan kebebasan di mata hukum Pada dasarnya, teori keadilan
Rawls hendak mengatasi dua hal yaitu utilitarianisme dan menyelesaikan
kontroversi mengenai dilema antara liberty (kemerdekaan) dan equality
(kesamaan) yang selama ini dianggap tidak mungkin untuk disatukan. Rawls secara
eksplisit memposisikan teorinya untuk menghadapi utilitarianisme, yang sejak
pertengahan abad 19 mendominasi pemikiran moralitaspolitik normatif
liberalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar