1. Contoh kasus Norma Umum
dalam bisnis
Norma umum
adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan
santun, norma hukum dan norma moral.
Contoh norma
santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi di
dalam kelas.
Contoh norma
hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang
menyala.
Contoh norma
moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau
menjelekkan orang lain.
2. Contoh kasus Etika-Etika
Deontologi dan Etika Teleologi
Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika
deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya
melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya
menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan
hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu
sebanding dengan harganya.
a.
Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan tidak
melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure
(SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b. Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung
dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan
hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau
dari teori etika teleologi.
3. Contoh kasus bisnis
Amoral
Bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan
moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut
paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu
sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang
bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai
moral. Seperti sogok, suap, kolusi, monopoli dan nepotisme
http://asmoodie.blogspot.com/2013/10/kasus-kasus-arahan-dosen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar