1. Hak atas pekerjaan dan
upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia, karena.:
a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa :
a. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c. Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
a. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c. Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak untuk berserikat dan
berkumpul
3. Hak atas perlindungan
keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja
dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai
resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan
melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4. Hak perlakuan keadilan
dan hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam
dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan
tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi
yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi
kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
5. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan
harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh
perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi
tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus
diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita
penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh
akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak atas kebebasan suara
hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya.
Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang
dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan,
menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan,
menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
7. Whistle Blowing internal
dan eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah
sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain. Ada
dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar