1. Kasus BUMN
Pengalihan biaya
BBM bersubsidi. . . .
Penjelasan: minyak pasokan yg di beri pemerintah di setiap galon pertamin diindonesia sudah
susah di dapat, misalnya pedagang kecil membeli minyak tersebut memakai
jerigen, mengisi tangki mobil secara berulang2 dalam satu mobil untuk berdagang
di rumahnya agar mendapatkan minyak yg banyak. . . Analisa yg harus di perketat
adalah keadilan dan kerjasama yg menjunjung kinerja di Indonesia
Penjelasan: minyak pasokan yg di beri pemerintah di setiap galon pertamin di
2. Kasus Merger
Merger Bank CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank
Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955 , dan saat ini lnerupakan bank
ke-7 terbesar di Indonesia
berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan
pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang
kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB
Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus
2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT
Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November
1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank
Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada
tanggal 30 September 2005 ,
setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia , Khazanah IVasional
Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008 . PT. Bank CIMB Niaga merupakan
hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo
(Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International
Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki
oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah
perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia . Total pembelian saham
Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia .
Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.
Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.
3. Kasus Akuisisi
Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi
adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di
Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika
seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua
meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi
oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia,
Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar
di Indonesia
dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia ,
sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat
14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan
munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden
Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada
4 September 1998.
Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak
cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak
pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air
mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia . Pada tahun 2000,
bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel
Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta
Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang
saham mayoritas Aqua Group.
4.
Kasus Tender
Kasus dugaan
persekongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) masih disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun meminta agar
majelis hakim KPPU dapat memberikan keputusan yang adil, benar, dan obyektif
terkait kasus itu. Menurut Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak, jika tidak
dilakukan secara adil, maka PNRI akan siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik
mengajukan banding maupun memeroses secara pidana.
"Tolong, majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara obyektif, jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut Jimmy, dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama ini, pihak investigator secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak investigator juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa memperjelas persoalan dugaan persekongkolan tersebut.
"Tolong, majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara obyektif, jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut Jimmy, dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama ini, pihak investigator secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak investigator juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa memperjelas persoalan dugaan persekongkolan tersebut.
Dalam
persidangan itu, lanjut Jimmy, berbagai keterangan dan dokumen palsu diajukan
oleh investigator. Selama ini pihak investigator menjadikan bukti dokumen
berupa email-email yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya dan
telah dibantah sendiri oleh pihak pelapor, dalam hal ini konsorsium Lintas
Peruri sebagai pihak yang kalah dalam tender di Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Kalau keterangan dan dokumen palsu dari pihak investigator itu turut dijadikan pertimbangan oleh majelis komisi dalam menghukum terlapor, maka kami akan siap melakukan banding sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan dokumen palsu ini kepada pihak kepolisian," katanya.
Dugaan persekongkolan tender e-KTP sendiri, tambah Jimmy, bermula dari adanya laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III.
Pihak terlapor diduga telah melanggar Pasal 22 UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, hingga usai persidangan beberapa waktu lalu, dugaan persekongkolan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh pihak investigator, maupun KPPU.
Awal Oktober lalu, pihak konsorsium PNRI sendiri telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan kepada majelis komisi sebagai bahan pertimbangan.
"Kemarin tanggal 1 Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula perkara, kami juga belum tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis, tapi berdasarkan ketentuan UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah ada putusan atas kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri Soedoro Soertinggo mengatakan, belum dapat mengambil keputusan apakah pihaknya akan melakukan keberatan atas dugaan tersebut. Pihaknya memunggu keputusan majelis komisi setelah 30 hari kasus itu di putuskan.
"Namun, pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama 14 hari," ujarnya.
Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak jelas. Sebab, pihak pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP, lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini pelaporannya secara resmi tidak ada. Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini merahasiakan pihak pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak terlapor bersalah," katanya.
Dia menambahkan, konsorsium KPPU seharusnya selektif dalam melakukan inverstigasi dugaan kasus ini dan jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua alat bukti. Sebab, dari pihak tergugat dapat menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis. "Secara yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Namun dari sisi non yuridis yang patut di pertanyakan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah adanya penyelewengan dana anggaraan untuk program e-KTP tahap pertama pada tahun 2011. Dirinya menjamin negara tidak dirugikan dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tidak ada kerugian negara satu sen pun dalam proyek ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya menemukan adanya permasalahan dalam pengadaan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan tahun 2011. Program tersebut belum efektif, pelaksanaan pengadaan e-KTP belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.
"BPK menemukan permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta," ujarnya.
Menurut Hadi, pihaknya juga menemukan lima kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara senilai Rp 36,41 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar.
Permaslahan disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat mematuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.
"Kalau keterangan dan dokumen palsu dari pihak investigator itu turut dijadikan pertimbangan oleh majelis komisi dalam menghukum terlapor, maka kami akan siap melakukan banding sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan dokumen palsu ini kepada pihak kepolisian," katanya.
Dugaan persekongkolan tender e-KTP sendiri, tambah Jimmy, bermula dari adanya laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III.
Pihak terlapor diduga telah melanggar Pasal 22 UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, hingga usai persidangan beberapa waktu lalu, dugaan persekongkolan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh pihak investigator, maupun KPPU.
Awal Oktober lalu, pihak konsorsium PNRI sendiri telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan kepada majelis komisi sebagai bahan pertimbangan.
"Kemarin tanggal 1 Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula perkara, kami juga belum tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis, tapi berdasarkan ketentuan UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah ada putusan atas kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri Soedoro Soertinggo mengatakan, belum dapat mengambil keputusan apakah pihaknya akan melakukan keberatan atas dugaan tersebut. Pihaknya memunggu keputusan majelis komisi setelah 30 hari kasus itu di putuskan.
"Namun, pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama 14 hari," ujarnya.
Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak jelas. Sebab, pihak pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP, lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini pelaporannya secara resmi tidak ada. Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini merahasiakan pihak pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak terlapor bersalah," katanya.
Dia menambahkan, konsorsium KPPU seharusnya selektif dalam melakukan inverstigasi dugaan kasus ini dan jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua alat bukti. Sebab, dari pihak tergugat dapat menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis. "Secara yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Namun dari sisi non yuridis yang patut di pertanyakan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah adanya penyelewengan dana anggaraan untuk program e-KTP tahap pertama pada tahun 2011. Dirinya menjamin negara tidak dirugikan dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tidak ada kerugian negara satu sen pun dalam proyek ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya menemukan adanya permasalahan dalam pengadaan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan tahun 2011. Program tersebut belum efektif, pelaksanaan pengadaan e-KTP belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.
"BPK menemukan permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta," ujarnya.
Menurut Hadi, pihaknya juga menemukan lima kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara senilai Rp 36,41 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar.
Permaslahan disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat mematuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.
http://nasional.sindonews.com/read/2012/10/04/13/676817/kasus-tender-e-ktp-harus-diputus-obyektif