KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah membantu hamba-Nya menyelesaikan tugas makalah ini dengan penuh kemudahan. Dengan pertolongan-NYA serta bantuannya saya tidak dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini yang berjudul “Hak dan Kwajiban Warga Negara”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi
nilai tugas softskill Kewarganegaraan, Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Jakarta, 7 Mei 2012
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar............................................................................................. 1
Daftar
Isi...................................................................................................... 2
Pendahuluan................................................................................................ 3
Isi
/ Pokok Bahasan:
Hak
Dan Kewajiban warga Negara
…………...…...................................
4
Penutup.................................................................................................. 12
Kesimpulan................................................................................................... 13
Daftar
Pustaka............................................................................................... 14
PENDAHULUAN
Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga
Negara maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga
Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh
pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan
pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga
Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak
yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain
adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta
meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan
yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran ,
dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara
Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja
tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban
kita sebagai warga Negara Indonesia.
ISI/
POKOK BAHASAN
PENGERTIAN
HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak
mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan
sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai
berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang
diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
4)Pengertian
kewarganegaraan
-Setiap negara
berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang,
dikenal
adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan
-Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu
asas Ius
Soli
dan asas Ius
Sanguinis
-Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas
kesatuan hukum
dan asas
persamaan derajat.
-Negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara
lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara
dari suatu negara.
-Problem
kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan
bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas
kewarganegaraan yang digunakan negara.
A. Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep
negara memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara
adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati rakyatnya.
Negara
adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu
yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
B.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti
tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun
elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi
harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian
yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan
pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu
penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau
sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak
penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah
kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu
keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus
melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain
kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara
adalah
C.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga
Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu
himpunan yang disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja
memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu
juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban
kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah
disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan
kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum
kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya
kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara.
Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
D.
Hak Asasi Manusia
HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut
diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan
HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada
diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena
diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa,
ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak
bergantung pada adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar,
kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena
berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan YME.
Macam-macam
Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
- Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
- Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
- Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus
di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI,
seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM
harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar
tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun
seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup
jauh dari apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering
dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang
didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan seorang
anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan
kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi
masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di
Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak
kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM,
terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang
telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya.
E.
Warga negara indonesia
Yang
berhak menjadi warga indonesia adalah:
- Orang
indonesia asli dan orang asing yang sudah disahkan oleh undang-undang
sebagai warga negara, adapun undang-undang yang mengatur tentang
warganegara dan penduduk yaitu pasal 26 UUD 1945.
-
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain. Selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU
nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang
pasal 1-nya menyebutkan, Warga Negara Republik Indonesia adalah:
- Orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan
atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus
1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
- Orang yang
pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan
hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun..
-
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,
apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
-
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia
pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya.
- Orang yang pada
waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
- Orang yang
lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
- Seseorang
yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua
orang tuanya.
- Orang yang
lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak
diketahui.
- Orang yang
lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
- Orang yang
memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh:
a)
Karena kelahiran;
b)
Karena pengangkatan;
c)
Karena dikabulkan permohonan;
d)
Karena pewarganegaraan;
e)
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f)
Karena turut ayah/ibunya;
g)
Karena pernyataan.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c,
d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI.
F.
Hak dan Kewajiban Warganegara
Berikut
beberapa contoh hak dan kewajiban warganegara:
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27
ayat 2).
Hak Warga Negara
Berikut
beberapa hak warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
- Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
- Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
- Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
- Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum
- Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Kewajiban
Warga Negara adalah:
1) kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintah;
2) kewajiban ikut
serta dalam pembelaan negara;
3) kewajiban warga
negara membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
4) kewajiban
menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) kewajiban tunduk
pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
6) kewajiban ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7) kewajiban
mengikuti pendidikan dasar.
PENUTUP
Dengan
demikian saya membahas materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan serta kelemahan dalam
makalah ini, dikarenakan keterbatasan saya serta pengetahuan dan
referensi yang ada, semoga makalah ini dapat berguna bagi para
pembaca suatu saat nanti.
KESIMPULAN
a) Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
b)
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan.
c) HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut
diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan
HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada
diri kita saat kita lahir.
Dalam
kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban
yang dapat kita peroleh. Namun sebelum kita menuntut hak akan lebih
bijak apabila terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga
Negara yang baik.
Penegakan
hukum dan hak asasi di Indonesia memang dinilai banyak pihak masih
sangat rendah. Penegakan hukum dan HAM di ibaratkan sebagai sebuah
paku, yang maknanya tajam dibawah dan tumpul di atas. Namun terlepas
dari itu, perlu kita maknai bahwa banyak hal yang telah diberikan
Negara kepada kita sebagai warga negaranya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber:
http://devyanasetyapratiwi.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warganegara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar