Minggu, 18 November 2012

Consumer innovativeness, Consumer compulsive consumption, Consumer ethnocentrism


Consumer innovativeness
Inovasi pelanggan menggabungkan sejumlah konsep dan praktek-praktek yang membantu organisasi mengatasi tantangan pertumbuhan di usia pelanggan diberdayakan dan aktif (baik bisnis dan konsumen). Ini menuntut pendekatan baru untuk inovasi dan strategi pembuatan yang menekankan pengembangan kemampuan yang cepat, belajar cepat, eksperimen yang sedang berlangsung dan tingkat yang lebih besar dari kolaborasi nilai-penciptaan. Pelanggan inovasi dampak pada semua kegiatan berikut, fungsi dan disiplin:

Strategi pemasaran dan manajemen
Merek strategi dan manajemen
Strategi komunikasi
Pengalaman pelanggan desain dan pengiriman
Manajemen hubungan pelanggan
Layanan pelanggan desain dan manajemen mutu
Pasar-sensing dan pembelajaran konsumen
Pasar dan segmentasi pelanggan
Kreativitas dan manajemen pengetahuan termasuk riset pasar
Partner dan kolaborasi pelanggan
Organisasi keselarasan dan tujuan (nilai-nilai, perilaku dan keyakinan)
Inovasi strategi dan manajemen
Inovasi penilaian, pengukuran dan prioritas
Strategi pembuatan

Inovasi harus melibatkan kemampuan, sementara itu dapat terjadi pada tingkat produk dan jasa, juga dapat melibatkan inovasi proses dan bahkan inovasi model bisnis, seperti unik mengkombinasikan sumber daya, praktek dan proses untuk menghasilkan arus pendapatan baru. Sebagai contoh, Wal-Mart diciptakan kembali model bisnis ritel dengan mengerahkan format big-box ritel menggunakan jaringan logistik yang canggih sehingga bisa mengirimkan barang ke daerah pedesaan dengan harga yang lebih rendah. Inovasi juga dapat bervariasi dalam lingkup, mulai dari perbaikan reaktif terhadap terobosan fundamental ... Salah satu wajah eksekutif tantangan terbesar adalah untuk mengetahui kapan dan bagaimana untuk melompat dalam inovasi kemampuan dan kapan harus bergerak cepat di sepanjang jalur yang lebih bertahap. Inovasi, seperti yang kita mengartikannya secara luas, akan membentuk sifat dari perusahaan dan hubungan di seluruh perusahaan, yang mengarah ke lanskap bisnis yang sangat berbeda.

Consumer compulsive consumption
Ketika kita menggunakan istilah "konsumsi kompulsif," kita berbicara tentang jenis perilaku konsumen yang tidak pantas, biasanya berlebihan, dan jelas mengganggu kehidupan individu yang muncul impulsif didorong untuk mengkonsumsi. Orang yang membeli sweater beberapa identik dengan warna berbeda karena ia hanya "harus" atau karena. "Saya merasa baik di dalamnya," meskipun ia tahu ia tidak mampu membayar untuk itu, adalah contoh klasik. Meskipun konsekuensi mungkin memiliki efek yang parah pada kehidupan sehari-hari, konsumen kompulsif membeli pula. Akibatnya, aktivitas normal seperti membuka surat atau menjawab telepon mengambil makna baru. Bagi pembeli kompulsif banyak ada ketakutan konstan dihadapkan oleh tagihan lain yang besar, atau kreditur marah. Banyak mencoba untuk menyembunyikan kedua tagihan dan barang yang dibeli karena takut ditemukan. Dalam beberapa kasus, orang bahkan terlibat dalam kegiatan kriminal dalam rangka untuk membayar tagihan mereka dan mempertahankan garis mereka kredit.

Perilaku dari konsumen kompulsif tampaknya cukup mirip dengan manifestasi umum dari perilaku adiktif. Namun, definisi istilah "kecanduan," adalah titik diperdebatkan di kalangan dokter. Bagi beberapa orang, kecanduan mungkin hanya mengacu pada substansi, dan membutuhkan kehadiran habituasi fisiologis dan sindrom pantang. Karena kontroversi ini, kami telah memilih untuk menggunakan konsumsi jangka kompulsif daripada adiktif.

Perilaku kompulsif kadang-kadang dapat melibatkan ketergantungan psikologis. Ketergantungan psikologis adalah istilah klinis yang agak sulit dipahami umumnya dicadangkan untuk zat. Namun, telah digunakan dalam konteks perilaku seperti pekerjaan, olahraga, dan seks. Dalam konteks seperti itu, individu tergantung diduga berubah menjadi perilaku seperti bekerja dalam menanggapi beberapa rangsangan lingkungan seperti kesulitan interpersonal.

Consumer Ethnocentrism
Etnosentrisme konsumen adalah konsep psikologis yang mengacu pada individu yang percaya bahwa produk negara mereka lebih unggul negara-negara lain. Konsep ini juga menjelaskan konsumen dalam satu pemikiran negara yang membeli produk di negara lain tidak bermoral atau tidak karena hal itu adalah tidak patriotik. Ini adalah kepercayaan umum di antara kelompok-kelompok yang menunjukkan tanda-tanda etnosentrisme konsumen yang membeli produk buatan luar negeri berarti tidak mendukung ekonomi dan pasar kerja dari negara asal.

Bisnis sering mempelajari etnosentrisme konsumen untuk mengembangkan rencana pemasaran strategis untuk memasuki pasar luar negeri baru. Dengan memahami sikap dan keyakinan dari para konsumen asing, bisnis yang lebih baik dapat memposisikan diri untuk datang di dalam cahaya yang lebih positif. Sebagai contoh, sebuah bisnis memasuki pasar menunjukkan etnosentrisme konsumen mungkin ingin memasukkan dalam iklan perusahaan yang membeli dari mereka berarti mendukung negara mereka karena bisnis memiliki kantor lokal mempekerjakan tetangga mereka.

Karakteristik negara dengan etnosentrisme konsumen termasuk skeptisisme barang asing, patriotisme yang kuat dan ketersediaan tinggi merek domestik. Jika konsumen percaya bahwa barang-barang asing umumnya kalah dengan barang rumah mereka sendiri, maka mereka akan cenderung untuk mendukung merek asing. Ini konsumen juga menyadari kondisi ekonomi dan ingin mendukung pekerjaan lokal dan bisnis dengan tidak membeli barang-barang yang akan mengambil uang mereka di luar negeri. Jika tidak ada merek lokal untuk memenuhi kebutuhan, maka konsumen akan membeli barang-barang asing sampai kebutuhan mereka terpenuhi secara lokal.

Daftar Pustaka





Minggu, 21 Oktober 2012

EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM PEMBELIAN


Pendahuluan
Pada intinya setiap perusahaan di dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk mendapatkan laba sesuai dengan tujuan pokok yang diharapkan. Diantaranya yaitu agar perusahaan dapat menjaga kelangsungan hidup serta kelancaran operasinya. Hal ini tentunya bisa tercapai dengan mengaktifkan dan mengefisienkan kerja perusahaan. 
Sebagaimana kita ketahui, dunia usaha sekarang ini banyak menghadapi adanya persaingan. Persaingan antar perusahaan sejenis baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Oleh karena itu perusahaan yang ingin hidup dan berkembang harus memperhatikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi serta memuaskan kebutuhan konsumen, khususnya disini pelayanan. Dengan semakin ketatnya persaingan dan semakin selektifnya konsumen dalam memilih produk yang tersedia di pasar, hingga konsumen harus benar-benar teliti dalam pembelian suatu barang. Apakaha barang itu bisa digunakan dalam jangka pajang? Apakah memiliki manfaat yang beasar ? dan masih banyak lagi terlihar juga dari segi kulitas dan kualitatif sehingga membuat perusahaan harus semakin bekerja keras untuk dapat meraih targetnya dan mempertahankan konsumen untuk bisa kembali lagi membeli di produk di perusahaan itu. 

Analisis Pengambilan Keputusan oleh Konsumen
Ada empat sudut pandang dalam menganalisis pengambilan keputusan konsumen, yaitu :
1. Sudut Pandang Ekonomis
Konsumen sebagai orang yang membuat keputusan secara rasional, yang mengetahuisemua alternative produk yang tersedia dan harus mampu membuat peringkat dari setiap alternative yang ditentukan dipertimbangkan dari kegunaan dan kerugiannya serta harus dapat mengidentifikasikan satu alternatif yang terbaik, disebut economic-man.
2.Sudut Pandang Kognitif
Konsumen sebagai cognitive man atau sebagai problem solver. Kosumen merupakan pengolah informasi yang selalu mencari dan mengevaluasi informasi tentang produk dan gerai. Pengolah informasi selalu berujung pada pembentukan pilihan, terjadi inisiatif untuk membeli atau menolak produk. Cognitive man berdiri di antara economic man dan passive man, seringkali cognitive man punya pola respon terhadap informasi yang berlebihan dan seringkali mengambil jalan pintas, untuk memenuhi pengambilan keputusannya (heuristic) pada keputusan yang memuaskan.
3. Sudut Pandang Emosianal
Menekankan emosi sebagai pendorong utama, sehingga konsumen membeli suatu produk. Favoritisme buktinya seseorang berusaha mendapatkan produk favoritnya, apapun yang terjadi. Benda-benda yang menimbulkan kenangan juga dibeli berdasarkan emosi.
anggapan emotional man itu tidak rasional adalah tidak benar. Mendapatkan produk yang membuat perasaannya lebih baik merupakan keputusan yang rasional.

TIGA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN KONSUMEN 
1. Konsumen Individu 

Pilihan merek dipengaruhi oleh kebutuhan konsumen, persepsi atas karakteristik merek, dan sikap ke arah pilihan. Sebagai tambahan, pilihan merek dipengaruhi oleh demografi konsumen, gaya hidup, dan karakteristik personalia. 
2. Pengaruh Lingkungan 
Lingkungan pembelian konsumen ditunjukkan oleh budaya (norma kemasyarakatan, pengaruh kedaerahan atau kesukuan), kelas sosial (keluasan grup sosial ekonomi atas harta milik konsumen), grup tata muka (teman, anggota keluarga, dan grup referensi) dan faktor menentukan yang situasional (situasi dimana produk dibeli seperti keluarga yang menggunakan mobil dan kalangan usaha). 
3. Marketing strategy 
Merupakan variabel dimana pemasar mengendalikan usahanya dalam memberitahu dan mempengaruhi konsumen. Variabel-variabelnya adalah barang, harga, periklanan dan distribusi yang mendorong konsumen dalam proses pengambilan keputusan. Pemasar harus mengumpulkan informasi dari konsumen untuk evaluasi kesempatan utama pemasaran dalam pengembangan pemasaran. Kebutuhan ini digambarkan dengan garis panah dua arah antara strategi pemasaran dan keputusan konsumen dalam gambar 1.1 penelitian pemasaran memberikan informasi kepada organisasi pemasaran mengenai kebutuhan konsumen, persepsi tentang karakteristik merek, dan sikap terhadap pilihan merek. Strategi pemasaran kemudian dikembangkan dan diarahkan kepada konsumen.

Contoh studi kasus :
            Istilah pasar banyak diartikan secara beda sesuai dengan sudut pandang penglihatan.
Disini, kebutuhan dan keinginan konsumen mengawali kehadiran produk yang dapat memenuhinya. Hal tersebut, terungkap melalui jembatan penyeberangan motivasi dan kemampuan membeli yang dimiliki konsumen. Analisa pasar adalah suatu proses untuk menentukan potensi penjualan.  Potensi pasar adalah suatu perkiraan kapasitas dari suatu pasar untuk menyerap barang produksi. Perkiraan tersebut bisa dinyatakan dalam bentuk fisik atau dalam jumlah mata uang, atau bisa dalam bentuk persentase. Analisi pasar perpindahan kartu pra bayar disini, yaitu memperkirakan atau memprediksi pangsa pasar di masa akan  datang dengan melihat besar persentase loyalitas pelanggan untuk tetap setia atau beralih  ke suatu merek selama kurun waktu satu tahun.
            Kartu pra bayar GSM  adalah suatu kartu telepon GSM yang pembayarannya dilakukan pada awal pembayaran sebelum digunakan, sedangkan yang dimaksud dengan kartu pasca bayar GSM adalah kartu  telepon GSM yang pembayarannya dilakukan diakhir atau setelah penggunaan telepon. Biasanya jenis kartu pasca bayar ini tidak sering digunakan karena tergolong lebih rumit baik  dari segi pembayaran dan peregistrasiannya, cara pembayaran kartu ini sama halnya dengan  rekening listrik, penggunaan kartu kredit dan rekening telepon rumah.
            Oleh karena itu, banyak konsumen yang menggunakan jenis kartu pra bayar GSM dibandingkan dengan kartu pasca bayar.  Khususnya studi kasus dalam penelitian ini yaitu pada mahasiswa UNDIP Semarang. Kalangan mahasiswa lebih banyak menggunakan kartu pra bayar dikarenakan kartu pra bayar lebih mudah dalam pembayaran dan besar nilai nominal dalam isi ulang kartu  pra bayar ini dapat disesuaikan dengan keuangan mahasiswa.
            Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin dinamis, yang ditandai dengan adanya perubahan-perubahan dalam dunia bisnis dan tingkat persaingan yang semakin meningkat, menyebabkan semakin banyak konsumsi produk yang ditawarkan di pasar guna memenuhi kebutuhan konsumen.  Persaingan bisnis yang ketat salah satunya ditunjukkan dengan semakin beraneka ragamnya jenis produk dan fitur-fitur yang diberikan atau ditawarkan, karena dengan semakin banyaknya varian  merek produk sejenis beserta fitur-fiturnya yang saling beradu kelebihan memikat konsumen, maka akan semakin besar kemungkinan dari keinginan konsumen untuk beralih ke pemilihan merek lainnya (brand switching) atau tetap setia pada produk yang disukainya..
            Selama kurun waktu setahun, konsumen memungkinkan untuk melakukan perpindahan merek kartu pra bayar GSM lebih dari satu kali. Akan tetapi, perpindahan merek ini dihitung dari pertama kali konsumen menggunakan merek tertentu sampai dengan terakhir kali konsumen menggunakan merek tertentu. Persaingan ketat pada bisnis Kartu Prabayar GSM dari berbagai  Operator Telepon Seluler menuntut strategi perubahan  dan perbaikan secara lebih baik dalam  menghasilkan produk atau  layanan yang berkualitas tinggi dengan harga yang wajar dan bersaing. Operator telepon seluler perlu mengetahui perpindahan merek  untuk masing-masing periodenya dan menganalisis atribut-atribut produk dan layanan yang menjadi peringkat preferensi konsumen dalam memilih dan membeli suatu produk atau layanan. Penelitian ini memanfaatkan analisis merek dengan metode rantai markov. 
            Faktor-faktor yang mempengaruhi tetap loyalnya atau berpindahnya konsumen dapat diketahui dari peringkat preferensi konsumen terhadap atribut atau  layanan yang paling  dipertimbangkan. Dari hasil penelitian bahwasanya harga kartu perdana/voucher isi ulang  merupakan faktor yang paling berpengaruh bagi konsumen untuk tetap loyal karena harga kartu perdana / voucher isi ulang menduduki peringkat pertama. Banyak konsumen yang berpindah merek ke kartu pra bayar IM3, ini ditunjukkan oleh tingginya angka probabilitas transisi, konsumen dari merek kartu pra bayar IM3 juga memiliki loyalitas paling tinggi, kemudian diikuti merek kartu pra bayar Simpati, Mentari, AS, XL, Three dan Axis. Kondisi steady state terjadi pada periode ke-29, sehingga didapatkan kemungkinan probabilitas pasar yang akan datang untuk kartu pra bayar Simpati sebesar 4,43%; AS sebesar 3,87%; IM3 sebesar 76,25%; Mentari sebesar 0,18%; XL sebesar 1,33%; Three sebesar 4,83% dan Axis sebesar 9,11%.

Daftar Pustaka

Jumat, 12 Oktober 2012

Contoh studi kasus dari pengambilan keputusan


Contoh studi kasus dari pengambilan keputusan

Contoh kasus :
Suatu organisasi/perusahaan diberikan kepercayaan untuk menjalankan suatu project di luar kota. Dan diputuskan project berjalan selama satu bulan. Dan ternyata saat project sedang berjalan di tengah-tengah proses, terjadi permasalahan kekurangan personil untuk mengatasi project tersebut dan dikhawatirkan project tidak akan selesai pada tenggat waktu yang telah ditentukan dan waktunya semakin mepet, maka untuk memperlancar project tersebut pimpinan dapat memutuskan untuk menambahkan personilnya untuk memperlancar project tersebut walaupun akan ada pengeluaran tambahan untuk pengiriman personil tersebut bagi organisasi tersebut.

Contoh di atas adalah salah satu contoh dimana pimpinan dapat saja mengambil keputusan tanpa didiskusikan terlebih darhulu karena alasan kepentingan yang mendesak, apabila menggunakan perkiraan ahli, kewenangan setelah diskusi, ataupun kesepakatan maka akan memerlukan banyak waktu untuk membuat keputusan.


Daftar pustaka :

Model proses pengambilan keputusan , Tipe-tipe proses pengambilan keputusan dan Faktor-faktor yang mempengaruhi pemecahan masalah


Model proses pengambilan keputusan

Didalam dunia yang modern ini, kehidupan menuntut banyak sekali keputusan yang harus dibuat, misalnya keputusan untuk menunda perkawinan (KB), keputusan untuk membeli TV atau DVD oleh kepala rumah tangga, keputusan untuk memberikan pinjaman dengan bunga rendah oleh pimpinan Bank Dunia, keputusan untuk mengalokasikan investasi dan keputusan-keputusan lainnya yang mempunyai ruang lingkup lokal atau daerah, sektoral, nasional, dan internasional.
Mengambil atau membuat keputusan, pada dasarnya berarti memilih satu diantara sekian banyak alternative. 
Proses pengambilan keputusan terdiri dari lima tahap yaitu ;

PENGENALAN MASALAH -> PENCARIAN INFORMASI -> EVALUASI ALTERNATIF -> PILIHAN -> EVALUASI PASCAAKUISISI

1. PENGENALAN MASALAH
Pengenalan masalah terjadi bila suatu kebutuhan dirasakan oleh keadaan konsumen. Keadaan konsumen dipengaruhi oleh stimulasi. persepsi, aspirasi dan lingkungan (seperti kebudayaan, kelompok acuan, dan gaya hidup).
Yang mempersulit usaha pengambilan keputusan ialah bahwa kondisi dan sifat lingkungan itu tidak selalu dapat diketahui dengan pasti misalnya ketika konsumen menerima stimuli, seperti harga produk yang sangat mahal, penilaian orang lain terhadap pilihan konsumen sangat berpengaruh, ancaman fisik, psikologi maupun sosial yang besar akibat pemakaian produk, konsekuensi untuk menghentikan pemakaian produk lain yang disukai, dan hasil pemakaian masih belum dapat terbukti maka konsumen akan memiliki persepsi bahwa produk tersebut berisiko

2. PENCARIAN INFORMASI
Setelah mengindentifikasi masalah, konsumen memulai proses pencarian untuk memperoleh informasi mengenai produk-produk yang mungkin mengeliminasi masalah tersebut. Para peneliti mendapatkan bahwa ada dua jenis proses pencarian konsumen yaitu pencarian internal dan eksternal. 
Pencarian internal (internal search) adalah usaha konsumen untuk memanggil kembali memori informasi jangka panjang mengenai merk-merk produk atau jasa yang dapat memecahkan masalah mereka. Pencarian eksternal adalah (external search) adalah meliputi akuisisi informasi dari sumber-sumber luar, seperti teman, periklanan, pengepakan, laporan konsumen dan personil penjualan.

3. EVALUASI ALTERNATIF
Inti dari pengambilan keputusan ialah terletak dalam perumusan berbagai alternative. Pada tahap evaluasi alternatif dari proses pemilihan atau akuisisi, konsumen membandingkan pilihan yang di indentifikasikan sebagai cara yang potensial mampu memecahkan masalah yang mengawali proses keputusan. Ketika membandingkan pilihan ini, konsumen membentuk keyakinan, sikap, dan tujuan mengenai alternatif yang dipertimbangkan serta memperhitungkan situasi, kondisi, waktu dan ruang.
Memori, Arti, dan Menilai Kebaikan/Keburukan. dalam mempertimbangkan hasil yang mungkin didapat dari suatu keputusan, para konsumen juga mengingat kembali memori semantic dari peristiwa-peristiwa serupa di masa lalu (Nostalgia).

4. PILIHAN
Setelah mengevaluasi semua alternatif, langkah konsumen berikutnya dalam proses pengambilan keputusan adalah membuat pilihan. Para konsumen memilih merk atau jasa alternatif, dan mereka juga menentukan pilihan diantara toko-toko. Dalam proses pilihan konsumen, konsumen juga dapat memilih alternatif yang tidak dapat dibandingkan (noncomperable alternatives). Misalnya, orang dapat memilih antara menjalani liburan yang mahal dengan membeli mobil, atau membeli perhiasan dan sebagainya. 
Bagaimana orang menentukan pilihannya sangat dipengaruhi oleh jenis proses keputusan dimana mereka terlibat. Proses pilihan akan berbeda bila konsumen menggunakan pendekatan keterlibatan tinggi dibandingkan dengan keterlibatan rendah. 

Tipe-tipe proses pengambilan keputusan

Pada dasarnya tipe-tipe pengambilan keputusan dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu:

1.                 Keputusan yang diprogramkan :
 Keputusan yang diprogramkan merupakan keputusan yang direncanakan sesuai dengan kebiasaan, aturan, atau prosedur yang berlaku. Biasanya hasil atau dampak dari keputusan ini tidak mengejutkan karena cenderung berulang-ulang dan lebih bersifat rutinitas. Kehadiran keputusan ini sering dengan mudah dapat diantisipasi sebelumnya oleh karyawan. Untuk lebih jelasnya dapat diberikan contoh dari tipe keputusan ini: Kegiatan audit mutu internal, Rapat tinjauan manajemen, Pemeliharaan rutin, Pemeliharaan suku cadang secara rutin, Mengikuti pelatihan yang direncanakan.

2.                 Keputusan yang tidak diprogramkan :
Keputusan yang tidak diprogramkan merupakan keputusan yang tidak direncanakan sebelumnya. Biasanya berkenaan dengan masalah-masalah baru dan bersifat khusus. Dalam menangani tipe keputusan ini, pimpinan cenderung menggunakan pertimbangan, intuisi, dan kreativitas. Tipe keputusan ini relatif lebih sulit dibandingkan dengan keputusan yang diprogramkan. Waktunya sering tidak bisa diduga, bersifat darurat dan segera sehingga cukup menyulitkan pimpinan dalam mengambil keputusan. Untuk lebih jelasnya dapat diberikan contoh dari tipe keputusan ini: Keluhan dari pelanggan, Keterlambatan distribusi ke pelanggan, Kerusakan mesin yang berakibat fatal, Pengunduran diri personel inti, Unjuk rasa dan pemogokan karyawan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemecahan masalah

Faktor-faktornya antara lain :

1. Masalah sederhana ( simple problem ) CORAK/JENIS MASALAH
Ciri : Berskala besar, tidak berdiri sendiri ( memiliki kaitan erat dengan masalah lain ) mengandung konsekuensi besar pemecahannya memerlukan pemikkiran yang tajam dan analisis .
Scope : pemecahan masalah dilakukan secara kelompok yang melibatkan pimpinan dan segenap staf pembantunya
Jenis : Masalah yang terstruktur ( structured problems ) dan masalah yang tidak terstruktur ( unstructured problems )

2.Masalah rumit ( complex problems ) CORAK/JENIS MASALAH
Definisi : masalah yang jelas faktor penyebabnya, bersifat rutin dan biasanya timbul berulang kali sehingga pemecahannya dapat dilakukan dengan teknik pengambilan keputusan yang bersifat rutin, repetitif dan dibakukan.
Contoh :  pengajian, kepangkatan dan pembinaan pegawai, masalah perijinan dll
Sifat pengambilan keputusan : relatif lebih mudah atau cepat, salah satu caranya dengan penyusunan metode / prosedur / program tetap

3.Masalah yang terstruktur
Definisi : penyimpangan dari masalah yang bersifat umum, tidak rutin , tidak jelas faktor penyebab dan konseukuensinya serta tidak repertitif kasusnya.
Sifat pengambilan keputusan : relatif lebih sulit dan lebih lama diperlukan teknik pk yang bersifat non-programmed decision making

4.Masalah yang tidak terstruktur
Pendefinisian masalah yang baik :
·        Fakta dipisahkan dari opini atau spekulasi
·        Data objek dipisahkan dari presepsi
·        Semua pihak yang terlibat diperlakukan sebagai sumber informasi
·        Masalah harus dinyatakan secara eksplisit atau tegas , untuk menghindarkan dari pembuatan definisi yang tidak jelas
·        Definisi yang harus dinyatakan dengan jelas adanya ketidak sesuaian antara sekunder atau harapan yang telah ditetapkan dan kenyataan yang terjadi
·        Definisi yang dibuat harus dinyatakan dengan jelas pihak-pihak yang terkait atau berkepentingan dengan terjadinya masalah
·        Definisi yang dibuat bukanlah severti sebuah solusi yang samar


Daftar pustaka :
Erna Ferrinadewi, Merek dan Psikologi Konsumen, Graha ilmu, Yogyakarta, 2008

Johannes Supranto, Teknik Pengambilan Keputusan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1991

John C.mowen/Michael Minor, Prilaku Ponsumen jilid 2, Erlangga, Jakarta, 2002

Leon G. Schiffman dan leslie lazar kanuk, prilaku konsumen edisi 7, PT.Indeks kelompok Gramedia

S.P. Siagian, Teori dan praktek pengambilan keputusan, penerbit CV haji Masagung, Jakarta, 1988

Selasa, 12 Juni 2012

Hak dan Kewajiban Warganegara

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah membantu hamba-Nya menyelesaikan tugas makalah ini dengan penuh kemudahan. Dengan pertolongan-NYA serta bantuannya saya tidak dapat menyelesaikan makalah ini.

Makalah ini yang berjudul “Hak dan Kwajiban Warga Negara”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi
nilai tugas softskill Kewarganegaraan, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.











Jakarta, 7 Mei 2012












DAFTAR ISI


Kata Pengantar.............................................................................................       1

Daftar Isi......................................................................................................          2

Pendahuluan................................................................................................      3

Isi / Pokok Bahasan:
Hak Dan Kewajiban warga Negara …………...…...................................   4



Penutup..................................................................................................              12

Kesimpulan...................................................................................................       13

Daftar Pustaka...............................................................................................      14











PENDAHULUAN

Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.












ISI/ POKOK BAHASAN
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

4)Pengertian kewarganegaraan
-Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
-Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis
-Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan  mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
-Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
-Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
A. Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara adalah
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
    D. Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
  1. Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
  2. Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
  3. Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
  4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
  5. Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
  6. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut  kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya.
E. Warga negara indonesia
Yang berhak menjadi warga indonesia adalah:
- Orang indonesia asli dan orang asing yang sudah disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara, adapun undang-undang yang mengatur tentang warganegara dan penduduk yaitu pasal 26 UUD 1945.
- Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain. Selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan, Warga Negara Republik Indonesia adalah:
- Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
- Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun..
    - Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
    - Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
- Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
- Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
- Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.



Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI.
F. Hak dan Kewajiban Warganegara
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban warganegara:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak Warga Negara
Berikut beberapa hak warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  1. Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
  1. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
  1. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
  1. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
  1. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
  2. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum
  4. Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Kewajiban Warga Negara adalah:
1) kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah;
2) kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara;
3) kewajiban warga negara membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
4) kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) kewajiban tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
6) kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7) kewajiban mengikuti pendidikan dasar.






















PENUTUP

Dengan demikian saya membahas materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan serta kelemahan dalam makalah ini, dikarenakan keterbatasan saya serta pengetahuan dan referensi yang ada, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca suatu saat nanti.


























KESIMPULAN

a) Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
b) Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
c) HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir.
Dalam kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat kita peroleh. Namun sebelum kita menuntut hak akan lebih bijak apabila terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara yang baik.
Penegakan hukum dan hak asasi di Indonesia memang dinilai banyak pihak masih sangat rendah. Penegakan hukum dan HAM di ibaratkan sebagai sebuah paku, yang maknanya tajam dibawah dan tumpul di atas. Namun terlepas dari itu, perlu kita maknai bahwa banyak hal yang telah diberikan Negara kepada kita sebagai warga negaranya.













DAFTAR PUSTAKA

Sumber:




http://devyanasetyapratiwi.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warganegara.html