Jumat, 10 Januari 2014

KEADILAN DALAM BISNIS

1.   Paham tradisional mengenai keadilan

a.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.   Keadilan individual dan struktural

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

3.   Teori keadilan Adam Smith

a)      Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b)      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c)       Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.

4.   Teori keadilan John Rowls

John Rawls dikenal sebagai seorang filsuf yang secara keras mengkritik ekonomi pasar bebas. Baginya pasar bebas memberikan kebebasan bagi setiap orang, namun dengan adanya pasar bebas maka keadilan sulit untuk ditegakkan. Oleh karena hal ini, ia mengembangkan sebuah teori yag disebut teori keadilan. Menurut Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar. Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi, dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang. Situasi seperti ini disebut "kabut ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana setiap orang harus mengesampingkan atribut-atribut yang membedakannya dengan orang-orang lain, seperti kemampuan, kekayaan, posisi sosial, pandangan religius dan filosofis, maupun konsepsi tentang nilai. Untuk mengukuhkan situasi adil tersebut perlu ada jaminan terhadap sejumlah hak dasar yang berlaku bagi semua, seperti kebebasan untuk berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berserikat, kebebasan berpolitik, dan kebebasan di mata hukum Pada dasarnya, teori keadilan Rawls hendak mengatasi dua hal yaitu utilitarianisme dan menyelesaikan kontroversi mengenai dilema antara liberty (kemerdekaan) dan equality (kesamaan) yang selama ini dianggap tidak mungkin untuk disatukan. Rawls secara eksplisit memposisikan teorinya untuk menghadapi utilitarianisme, yang sejak pertengahan abad 19 mendominasi pemikiran moralitaspolitik normatif liberalisme.



TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

1.    Syarat bagi tanggung jawab moral

·  Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tau mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tau, baru relevan bagi kita untuk menunutut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
·  Tanggung jawab juga mendaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas.
·  Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Syarat ini terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua

2.    Status perusahaan

            Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.

            Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.

            De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
  
3.    Lingkup tanggung jawab sosial

·       Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan - kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
·         Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
·         Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memeperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan - kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
·         Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyrakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.

4.    Argumen yang menentukan keterlibatan sosial

a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.

c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.

d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.

5.    Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
  1. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar- besarnya.
  2. Tujuan yang terbagi - bagi  dan harapan yang membingungkan.
  3. Biaya keterlibatan sosial.
  4. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.

6.    Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan

Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.

Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.

http://sarinur.blogspot.com/2012/11/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html


KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

1.    Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis

Norma umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
Contoh norma santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi di dalam kelas.
Contoh norma hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang menyala.
Contoh norma moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau menjelekkan orang lain.

2.    Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teleologi

Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.

a. Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b. Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

3.    Contoh kasus bisnis Amoral

Bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral. Seperti sogok, suap, kolusi, monopoli dan nepotisme


http://asmoodie.blogspot.com/2013/10/kasus-kasus-arahan-dosen.html


ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

1.    Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

Dalam kerangka etika utilitarianisme dapat dirumuskan 3 kriteria objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan atau tindakan.
– Kriteria pertama adalah manfaat, yaitu nahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksaaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu. 
- Kriteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahea kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar) dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternatif lainnya. Kalau yang dipertimbangkan adalah soal akibat baik dan akibat buruk dari
suatu kebijaksanaan atau tindaka, maka suatu kebijaksanaan atau tindakan dinilai baik secara moral kalau mendatangkan lebih banyak manfaat dibandingkan dengan kerugian. Atau dalam situasi tertentu ketika kerugian tidak bisa dihindari, dapat dikatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menimbulkan kerugian terkecil (termasuk bila dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh kebijaksanaan atau tindakan alternatif). 
- Kriteria ketiga berupa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Jadi, suatu kebijaksaan atau tindakan dinilai baik secara moral kalau tidak hanya mendatangkan manfaat terbesar, melainkan kalau mendatangkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Sebaliknya, kalau ternyata suatu
kebijaksanaan atau tindakan tidak bisa mengelak dari kerugian, maka kebijaksanaan atau tindakan itu dinilai baik kalau membawa kerugian yang  sekecil mungkin bagi sesedikit mungkin orang. 

2.    Nilai Positif Etika Utilitarianisme

a.Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.

b.Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain. 
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.

3.    Utilitarianisme Sebagai Proses dan standar Penilaian

etika ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi banyak orang. Sebagai penilaian atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi.

4.    Analisa keuntungan dan kerugian

Pertama, keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang

5.    Kelemahan Etika Utilitarianisme

Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas


BISNIS DAN ETIKA

1.    Mitos Bisnis Amoral

Mitos Bisnis Amoral itu sendiri adalah Mitos atau ungkapan yang menggambarkan bahwa antara bisnis dengan moralitas atau etika tidak ada hubungannya sama sekali. Kenapa terjadi demikian? Umpama-kan bisnis sebagai ‘anda bemain judi di Las Vegas’ pastinya anda menghalalkan segala cara untuk menang bukan?termasuk menipu lawan-lawan anda.
Namun mitos ini tidak sepenuhnya benar, Kenapa demikian? Bagi pebisnis yang menginginkan bisnisnya lancar dan tahan lama, segi materi tidaklah cukup untuk menjaganya, mereka butuh pengetahuan, pengalaman yang luas untuk dapat meraih tujuan tersebut.

1. Bisnis tidak sepenuhnya atau 100% judi

Bisnis memang mempertaruhkan uang, tapi Itu juga mempertaruhkan nama baik, keluarga dan lain-lain di luar uang

2. Bisnis memerlukan strategi yang kokoh

Walaupun bisnis bisa dibilang sama dengan permainan, tapi permainan ini penuh dengan perhitungan dan tidak sembarangan sehingga tidak merugikan orang lain bahkan diri sendiri.

3. Perbedaan antara Legalitas dengan Moralitas

Legalitas dan Moralitas berkaitan satu sama lain tapi tidak identik. Hukum memang mengandalkan Legalitas dan Moralitas, tapi tidak semua Hukum dengan Legalitas yang baik ada unsur Moralitasnya, contohnya Praktek Monopoli.

4. Etika harus dibedakan dari ilmu empiris

ilmu empiris ibarat ilmu pasti seperti matematika, suatu kenyataan bisa dijadikan patokan dalam pembuatan keputusan selanjutnya, namun lain halnya dengan etika, etika memang melihat kenyataan sebagai pengambilan keputusan dan perbedaannya terletak pada unsur-unsur pertimbangan lain di dalam pengambilan keputusan.
  
2.    Keutamaannya etika bisnis

1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis.

3.    Sasaran dan lingkup etika bisnis

1. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
2. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.

4.    Prinsip-prinsip etika bisnis

1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

2. Prinsip Kejujuran
a.Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b.Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c.Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan

3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

5.    Prinsip utama etika bisnis

Prinsip utama menjaga etika bisnis adalah harus menjadi pebinis yang baik. Prinsip moral menjadi orang baik itu banyak. Banyak yang menjadi kesepakatan umum, Artinya, yang memenuhi prinsip moral untuk komunitas yang lebih besar. Dalam dunia bisnis, ada beberapa prinsip moral utama agar menjadi pebisnis yang baik.

Pertama, Kejujuran. Ini ad alah landasan dari kepercayaan, kepercayaan adalah landasan dari bisnis yang sehat. Salah satu figure yang jelas adalah Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedagang yang maju karena menjunjung tinggi kejujuran.

Kedua, taat kepada hukum dan aturan di suatu negara. Ini perlu dipenuhi, salah satunya adalah membayar pajak. 

Ketiga, bersedia untuk berbagi. Meski ada persaingan, tidak berarti harus saling menuduh. Menang dalam bisnis, bukan berarti membunuh lawan.

Keempat, menjaga lingkungan hidup. Jika pebisnis peduli pada bisnisnya, maka mereka harus peduli pada lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Sebab itu menyangkut generasi yang akan datang. 

6.    Etos kerja

Etos kerja dapat diartikan sebagai konsep tentang kerja yang diyakini seseorang atau sekelompok orang sebagai baik dan benar yang diwujudkan melalui perilaku kerja. Etos kerja berhubungan dengan beberapa hal, seperti:
  1. orientasi ke masa depan, yaitu segala sesuatu direncanakan dengan baik, baik waktu, kondisi untuk ke depan agar lebih baik dari kemarin
  2. menghargai waktu dengan adanya disiplin waktu merupakan hal yang sangat penting guna efesien dan efektivitas bekerja
  3. tanggung jawab, yaitu memberikan asumsi bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan sesuatu yang harus dikerjakan dengan ketekunan dan kesungguhan
  4. hemat dan sederhana, yaitu sesuatu yang berbeda dengan hidup boros, sehingga bagaimana pengeluaran itu bermanfaat untuk kedepan
  5. persaingan sehat, yaitu dengan memacu diri agar pekerjaan yang dilakukan tidak mudah patah semangat dan menambah kreativitas diri. 

7.    Realisasi Moral Bisnis

Tiga pandangan umum yang dianut :
1.      Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
‘’Kalau di Roma, bertindaklah sebagaimana dilakukan orang roma’’(kubu komunitarian). Artinya perusahaan harus mengikuti norma dan aturan moral yang berlaku di negara itu.
2.      Norma sendirilah yang paling benar dan tepat
“Bertindaklah di mana saja sesuai dengan prinsip yang dianut dan berlaku di negaramu sendiri”.Pandangan ini mewakili kubu moralisme universal, bahwa  pada dasarnya norma dan nilai moral berlaku universal (prinsip yang dianut sendiri juga berlaku di negara lain).
3.      Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali (De George menyebutnya sebagai  dengan”immoralis naif”).

8.    Pendekatan-pendekatan Stockholder

Kelompok-kelompok Stockholder :

1.      Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
2.      Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.

http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/prinsip-etis-dalam-berbisnis.html

http://ekaapradana.blogspot.com/2013/10/pendekatan-stockholder.html

PENDAHULUAN TEORITIKA ETIKA BISNIS

1.    Teori Pengertian Etika

Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.

-   Norma Umum

Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

-   Teori Etika Deontologi

Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.

-   Teori Etika Teleologi

Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya : mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai baik atau buruk. berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
  
2.    Bisnis Sebuah Profesi Etis

Bisnis, bisa menjadi sebuah profesi etis, bila :
a. Ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif
- aturan yg jelas dan fair
- kepastian keberlakuan aturan tersebut
- aturan hukum yg mengatur kegiatan bisnis
- sistem pemerintahan yg adil dan efektif
b.Prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik

-   Etika Terapan

Secara umum Etika dibagi menjadi :
a.             Etika Umum
b.            Etika Khusus
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika terapan
Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Etika sbg refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dg mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yg ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yg dilakukan setiap orang atau kelompok orang dlm suatu masyarakat.Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
Etika Khusus
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
a. Etika Individual
b.Etika Sosial
c. Etika Lingkungan hidup
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia thd dirinya sendiri.
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dg lingkungan alam yg lbh luas dlm totalitasnya, dan jg hubungan antara manusia yg satu dg manusia yg lainnya yg berdampak langsung atau tdk langsung pd lingkungan hidup scr keseluruhan.

-   Etika Profesi

Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Ciri-ciri Profesi :
v Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
v Adanya komitmen moral yang tinggi
v Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
v Pengabdian kepada masyarakat
v Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut.
v Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi 
Pengabdian kepada masyarakat
Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya.
Prinsip tanggung jawab:
v Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
v Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yg dilayani.
v Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dsb.

-   Menuju bisnis sebagai profesi luhur

Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan Praktis-Realistis
v Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan
Pandangan Ideal
v Disebut pandangan ideal, karena dalam kenyataannya masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme berdasarkan nilai yang dianutnya.

http://khairunnisarizkiani.blogspot.com/2010/12/bisnis-sebuah-profesi-etis.html


Senin, 01 April 2013

Perekonomian Indonesia

Besaran pungutan ojk belum di tetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyusun ketentuan pungutan atau iuran terhadap lembaga keuangan. Menurut Kusumaningtuti pembiayaan ojk berasal dari 2 sumber. APBD dan pungutan dari legulator lembaga keuangan. Pembiayaan dari apbd hanya sampai tahun depan. Selanjutnya mulai tahun 2014 diteruskan dengan pembiayaan mandiri dari legulator lembaga keuangan, untuk menghindari defisit apbd.

Selanjutnya ojk dukung lembaga penjamin dana investor. Otoritas jasa keuangan langsung menyambut positif rencana pembentukan lembaga perlindungan dana investor (Inventor Protection Found / IPF). Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor. Saat ini peraturan teknis untuk pembentukan lembaga masih dalam proses pembuatan, dan akhir tahun ini secara kelembagaan akan dikukuhkan. Pendanaan untuk lembaga perlindungan dana investor ini akan dikumpulkan dari pungutan sejumlah perusahaan sekuritas. Menurut Reza, bursa efek harus mempresentasikan dengan baik bentuk perlindungan terhadap para investor pasar modal. Sebab, sistem keterbukaan akses, seperti yang berjalan saat ini sudah cukup efektif mengendalikan aliran dana investor di pasar modal. 

Di sisi lain. Bank Indonesia optimis inflasi 2012 terkendali. Bank Indonesia memperkirakan inflasi hingga akhir tahun ini akan tetap terkendali, angka inflasi tahun ini berada di tengah yaitu 4.5% plus-minus 1%. Berdasarkan catatan bank sentral inflasi indeks harga konsumen pada bulan oktober tercatat 0.16% (month to month) sehingga secara tahunan sebesar 4.61% (year to year)

Juru bicara Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, mengatakan meski ada kenaikan sampai saat ini inflasi inti masih terkendali. "Kenaikan itu didorong oleh kenaikan sewa dan kontrak rumah" ujarnya kemarin. Secara  fundemental, terkendalinya inflasi inti dipengaruhi oleh turunnya imported inflation (inflasi yang berasal dari luar negeri) sejalan dengan penurunan harga komoditas pangan dan energi global. "Stavilitas rupiah relatif terjaga, ekspektasi inflasi stabil, dan respon sisi penawaran yang memadai," Kata dody. 

Sumber:  kutipan dari koran tempo.